
Malang (ANTARA) - Perusahaan yang selama ini melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan selalu lolos dari jeratan hukum, dalam waktu dekat bakal didenda dengan nominal uang miliaran rupiah, bahkan hukuman pidana.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang Subandiyah Aziz, Selasa, mengatakan, untuk menjerat perusahaan yang mencemari lingkungan, termasuk yang membuang limbahnya ke sungai, saat ini pemkab setempat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang membahas aturan terkait lingkungan tersebut.
"Sekarang kami sedang membahas aturan itu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Mudah-mudahan tahun depan (2011) sudah bisa diberlakukan agar peruhasaan-perusahaan yang selama ini membuang limbahnya ke sungai dan mencemari lingkungan bisa kita jerat dengan aturan hukum yang ada," tegasnya.
Ia mengakui, selama ini memang sudah ada aturan hukumnya, yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, dengan adanya perda itu nanti aturan dan teknisnya semakin jelas dan tegas.
Menurut dia, ruang lingkup Perda Lingkungan Hidup itu nanti ada enam poin, di antaranya adalah mengenai perencanaan, pencegahan, pengendalian, pemanfaatan, pengawasan, dan penegakan hukum. Ruang lingkup tersebut disesuaikan dengan amanat UU.
Untuk ruang lingkup pengendalian, katanya, Pemkab Malang mengharuskan seluruh perusahaan memiliki usaha kelola lingkungan (UKL), usaha pengelolaan lingkungan (UPL) dan analisa dampak lingkungan (amdal).
Sedangkan upaya penegakan hukumnya, lanjut Subandiyah, akan ada sanksi bertahap bagi yang melanggar aturan tersebut. Mulai sanksi teguran, denda hingga pidana kurungan.
"Untuk sanksi denda ini cukup berat karena nominalnya mencapai miliaran rupiah," tegasnya.
Dalam ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 99 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, udara, dipidana paling singkat selama satu tahun penjara dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp1 miliar.
Sementara anggota panitia khusus (pansus) Ranperda Lingkungan DPRD Kabupaten Malang Susianto mengusulkan dibentuknya satgas lingkungan yang tugasnya mengawasi adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan.
"Anggota satgas itu nanti bisa melibatkan warga sekitar pabrik (perusahaan) yang berpotensi sebagai sumber pencemaran. Satgas itu nanti juga memiliki kewenangan untuk melapor kepada pemerintah jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar