Kupang: Sebut saja Melati. Tidak pernah terbayangkan bagi gadis berusia 15 tahun ini terjerumus ke dalam dunia maksiat. Apalagi, sang ibu kandung sendiri Siti Halimah yang memaksa ia berbuat nista dengan menjualnya ke pria hidung belang di lokasi panti pijat.
Melati melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (11/10) malam. Polisi pun langsung menangkap tersangka dan juga pemilik panti pijat yang diduga ikut memperjualbelikan gadis di bawah umur.
Namun, pemilik panti pijat berdalih, ibu korban yang terlilit utang menyamarkan usia Melati dari 15 tahun menjadi 23 tahun. Hanya saja, polisi tetap akan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis dan Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar